20 Mei 2009

ADAT MINANGKABAU

ADAT MINANGKABAU

Dalam membicarakan pengertian adat ada beberapa hal yang perlu dikemukakan, diantaranya adalah asal kata adat, pengertian adat secara umum dan pengertian adat dalam Minangkabau.

1. Asal Kata Adat

Dalam kehidupan sehari-hari orang Minangkabau banyak mempergunakan kata adat terutama yang berkaitan dengan pandangan hidup maupun norma-norma yang berkaitan dengan hidup dan kehidupan masyarakatnya. Kesemuan yaitu diungkapkan dalam bentuk pepatah, petitih, mamangan, ungkapan-ungkapan dan lain-lain. Sebagai contohnya dapat dikemukakan "...adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah ; adat dipakai baru, kain dipakai usang, adat sepanjang jalan, cupak sepanjang batuang, adat salingka nagari; harato salingka kaum...", dan lain-lain.

Walaupun banyak penggunaan kata-kata adat oleh orang Minangkabau, namun barangkali tidak banyak orang mempertanyakan asal usul dari kata adat tersebut. Tidak banyak literatur yang memperkatakan kata adat ini. Drs. Sidi Gazalba dalam bukunya pengantar kebudayaan sebagai ilmu mengatakan : “ adat adalah kebiasaan yang normatif ". Kalau adat dikatakan sebagai kebiasaan maka kata adat dalam pengertian ini berasal dari bahasa arab yaitu “adat”.

Sebagai bandingan, seorang pemuka adat Minangkabau, yaitu Muhammad Rasyid Manggis Dt. Rajo Penghulu dalam bukunya sejarah Ringkas Minangkabau Dan Adatnya mengatakan : adat lebih tua dari pada adat. Adat berasal dari bahasa sansekerta dibentuk dari “a”dan “dato”. “a” artinya tidak, “dato” artinya sesuatu yang bersifat kebendaan. “a” artinya tidak, “dato” artinya sesuatu yang bersifat kebendaan. “adat” pada hakekatnya adalah segala sesuatu yang tidak bersifat kebendaan.

Bagi orang Minangkabau sebelum masuknya pengaruh hindu dan islam, orang telah lama mengenal kata “buek”. Kata “buek” ini seperti ditemui dalam mamangan adat yang mengatakan kampuang bapaga buek, nagari bapaga undang (kampung berpagar buat, nagari berpagar undang). Buek inilah yang merupakan tuntunan bagi hidup dan kehidupan orang Minangkabau sebelum masuk pengaruh luar.

Oleh sebab itu masuknya perkataan adat dalam perbendaharaan bahasa Minangkabau tidak jadi persoalan karena hakekat dan maknanya sudah ada terlebih dahulu dalam diri masyarakat Minangkabau. Kata-kata “buek” menjadi tenggelam digantikan oleh kata adat seperti yang ditemui dalam ungkapan “minang babenteng adat, balando babenteng basi” (minang berbenteng adat, belanda berbenteng besi).

2. Pengertian Adat Secara Umum

Seperti dikatakan kata adat dalam masyarakat Minangkabau bukanlah kata-kata asing lagi, karena sudah merupakan ucapan sehari-hari. Namun demikian apakah dapat “adat” ini diidentikan dengan kebudayaan, untuk ini perlu dikaji terlebih dahulu bagaimana pandangan ahli antropologi mengenai hubungan adat kebudayaan ini.

Selanjutnya adat pada tingkat aturan-aturan yang mengatur kegiatan khusus yang jelas terbatas ruang lingkupnya pada sopan santun. Akhirnya adat pada tingkat hukum terdiri dari hukum tertulis dan hukum adat yang tidak tertulis.

Dari uraian-uraian di atas ada beberapa hal yang dapat disimpulkan, bahwa kebudayaan merupakaan hasil dari budi daya atau akal manusia, baik yang berwujud moril maupun materil. Disamping itu adat sendiri dimaksudkan dalam konsep kebudayaan dengan kata lain adat berada dalam kebudayaan atau bahagian dari kebudayaan.

3. Pengertian Adat Dalam Adat Minangkabau

Bagi orang Minangkabau, adat itu justru merupakan “kebudayaan” secara keseluruhannya. Karena didalam fakta adat Minangkabau terdapat ketiga bagian kebudayaan yang telah dikemukakan oleh Koencaraningrat, yaitu adat dalam pengertian dalam bentuk kato, cupak, adat nan ampek dan lain-lain. Adat dalam pengertian tata kelakuan berupa cara pelaksanaannya sedangkan adat dalam pengertian fisik merupakan hasil pelaksanaannya. Malahan bila dibandingkan dengan pengertian culture yang berasal dari kata “colere”maka dapat dikatakan bahwa orang Minangkabau bukan bertitik tolak dari mengolah tanah melainkan lebih luas lagi yang diolah yaitu alam, seperti yang dikatakan : "alam takambang jadi guru” (alat terkembang jadikan guru).

Bertitik tolak dari nilai-nilai dasar orang Minangkabau yang dinyatakan dalam ungkapan “alam takambang jadikan guru” maka orang Minangkabau membuat katagori adat sebagai berikut:

a. Adat Nan Sabana Adat
b. Adat Istiadat
c. Adat Yang Diadatkan
d. Adat Yang Teradat

Sedangkan M. Rasyid Manggis Dt Rajo Penghulu memberi urutan yang berbeda seperti berikut:

1. Adat Nan Babuhua Mati, yakni
a. Adat Nan Sabana Adat
b. Adat Nan Diadatkan

2. Adat Nan Babuhua Sentak, yakni
c. Adat Nan Teradat
d. Adat Istiadat

Bila dikumpulkan literatur mengenai katagori adat ini sangat banyak sekali. Dari pendapat yang banyak sekali itu ada kesamaan dan ada perbedaannya. Kesamaannya hanya terlihat dalam “adat nan ampek” sedangkan penafsirannya terdapat perbedaan dan malahan urutannya juga. Menurut isinya serta urutannya paling umum adalah pendapat yang dikemukakan oleh M. Rasyid Manggis Dt Rajo Penghulu di atas.

Pengertian dari adat nan ampek di atas dapat dikemukakan sebagai berikut:

a. Adat Nan Sabana Adat

Adat nan sabana adat (adat yang sebenar adat) merupakan yang palingkuat (tinggi) dan bersifat umum sekali, yaitu nilai dasar yang berbentuk hukum alam. Kebenarannya bersifat mutlak seperti dikatakan : adat api mambaka, adat aia membasahi, tajam adatnyo melukoi, adat sakik diubeti. Ketentuan-ketentuan ini berlaku sepanjang masa tanpa terikat oleh waktu dan tempat.

b. Adat Nan Diadatkan

Adat nan diadatkan merupakan warisan budaya dari perumus adat Minangkabau yaitu Datuak. Katumanggungan dan Datauk Perpatih Nan Sabatang.

Adat nan diadatkan mengenai:
Peraturan hidup bermasyarakat orang Minangkabau secara umum dan sama berlaku dalam Luhak Nan Tigo sebagai contoh

1. Garis keturunan menurut ibu
2. Sistim perkawinan eksogami
3. Pewarisan sako dan pusako
4. Limbago nan sapuluah
5. Garis keturunan pewarisan sako dan pusako dan lain-lain.

c. Adat Nan Teradat

Adat Nan Teradat merupakan hasil kesepakatan penghulu-penghulu dalam satu-satu nagari. Di sini berlaku lain padang lain belalang, lain lubuk lain ikannya.

d. Adat Istiadat

Adat istiadat adalah kebiasaan umum yang berasal dari tiru-meniru dan tidak diberi kekuatan pengikat oleh penghulu-penghulu seperti permainan anak-anak muda seni dan lain-lain serta tidak bertentangan dengan adat nan teradat.


EMPAT JENIS ADAT DI MINANGKABAU

1. Adat Minangkabau terdiri atas empat jenis yaitu :

1. Adat nan sabana Adat
2. Adat nan diadatkan

Kedua jenis Adat pada a dan b hukumnya babuhua mati (tidak boleh dirobah-robah walau dengan musyawarah mufakat sekalipun ).

3. Adat teradat.
4. Adat Istiadat.

Kedua jenis Adat pada c dan d hukumnya babuhua sentak (boleh dirobah-robah asal dengan melalui musyawarah mufakat).

1. Adat nan sabana adat.

* Adat nan sabana Adat, adalah ketentuan hukum, sifat yang terdapat pada alam benda, flora dan fauna, maupun manusia sebagai ciptaan-Nya (Sunatullah). Adat nan sabana Adat ini adalah sebagai "SUMBER" hukum Adat Minangkabau dalam menata masyarakat dalam segala hal. Dimana ketentuan alam tersebut adalah aksioma tidak bisa dibantah kebenarannya. Sebagai contoh dari benda Api dan Air, ketentuannya membakar dan membasahkan. Dia akan tetap abadi sampai hari kiamat dengan sifat tersebut, kecuali Allah sebagai sang penciptanya menentukan lain (merobahnya).
* Alam sebagai ciptaan-Nya bagi nenek moyang orang Minangkabau yakni Datuak perpatiah nan sabatang dan datuak ketumanggungan diamati, dipelajari dan dipedomani dan dijadikan guru untuk mengambil iktibar seperti yang disebutkan dalam pepatah-petitih Adat :

" Panakiak pisau sirawik,
ambiak galah batang lintabuang,
silodang ambiakkan niru,
nan satitiak jadikan lawik,
nan sakapa jadikan gunuang,
Alam Takambang Jadi Guru. "

2. Adat nan diadatkan oleh nenek-moyang

* Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya diatas yakni dengan meneliti, mempedomani, mempelajari alam sekitarnya oleh nenek-moyang orang Minangkabau, maka disusunlah ketentuan-ketentuan alam dengan segala fenomena-fenomenanya menjadi pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun dan gurindam Adat dengan mengambil perbandingan dari ketentuan alam tersebut, kemudian dijadikan menjadi kaidah-kaidah sosial untuk menyusun masyarakat dalam segala bidang seperti : ekonomi, sosial budaya, hukum, politik, keamanan, pertahanan dan sebagainya.
* Karena pepatah-petitih tersebut dicontoh dari ketentuan alam sesuai dengan fenomenanya masing-masing, maka kaidah-kaidah tersebut sesuai dengan sumbernya tidak boleh dirobah-robah walau dengan musyawarah mufakat sekalipun. Justru kedua jenis Adat pada huruf a dan b karena tidak boleh dirobah-robah disebut dalam pepatah :
* Karena pepatah-petitih tersebut dicontoh dari ketentuan alam sesuai dengan fenomenanya masing-masing, maka kaidah-kaidah tersebut sesuai dengan sumbernya tidak boleh dirobah-robah walau dengan musyawarah mufakat sekalipun. Justru kedua jenis Adat pada huruf a dan b karena tidak boleh dirobah-robah disebut dalam pepatah :

"Adat nan tak lakang dek paneh,
tak lapuak dek hujan,
dianjak tak layua,
dibubuik tak mati,
dibasuah bahabih aia,
dikikih bahabih basi".

Artinya adalah " Kebenaran dari hukum alam tersebut ". Selama Allah SWT, sebagai sang pencipta ketentuan alam tersebut tidak menentukaan lain, maka ketentuan alam tersebut tetap tak berobah, contoh pepatah :

" lawik barombak,
gunuang bakabuik,
lurah baraia,
api mambaka,
aia mambasahkan,
batuang babuku, >br> karambia bamato,
batuang tumbuah dibukunyo,
karambia tumbuah dimatonyo ".

Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa " Adat nan diadatkan nenek moyang " adalah merupakan pokok-pokok hukum dalam mengatur masyarakat MinangKabau dalam segala hal, yang diadatkan semenjak dahulu sampai sekarang. Uraian secara agak mendasar kita kemukakan dalam halaman selanjutnya pada kaidah-kaidah dalam pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun, dan gurindam Adan nantinya. Pepatah-petitih, mamang bidal, pantun dan gurindam Adat yang disusun dari ketentuan-ketentuan alam dengan dengan segala fenomenanya itu berguna untuk "mengungkapkan" segala segala sesuatu dalam pergaulan seperti : Menyuruh, melarang, membolehkan, ke-baikan, keburukan, akibat yang baik, akibat yang buruk, kebenaran, keadilan, kemakmuran, kerusuhan, kebersamaan, keterbukaan, persatuan dan kesatuan, bahaya yang menimpa, kesenangan, kekayaan, kemiskinan, kepemimpinan, kepedulian, rasa sosial, keluarga, masyarakat, moral dan akhlak, dan sebagainya.

3. Adat Teradat

* Adat teradat adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh penghulu-penghulu Adat dalam suatu nagari, peraturan guna untuk melaksanakan pokok-pokok hukum yang telah dituangkan oleh nenek moyang (Dt. Perpatiah Nan Sabatang dan Dt. Ketumanggungan) dalam pepatah-petitih Adat. Bagaimana sebaiknya penetapan aturan-aturan pokok tersebut dalam kehidupan sehari-hari dan tidak bertentangan dengan aturan-aturan pokok yang telah kita warisi secara turun-temurun dari nenek-moyang dahulunya. Sebagai contoh kita kemukakan beberapapepatah-petitih, mamang, bidal, Adat yang telah diadatkan oleh nenek moyang tersebut diatas seperti :

" Abih sandiang dek Bageso,
Abih miyang dek bagisiah".

Artinya nenek-moyang melalui pepatah ini melarang sekali-kali jangan bergaul bebas antara dua jenis yang berbeda sebelum nikah (setelah Islam) atau kawin (sebelum Islam).

- Untuk terlaksananya ketentuan larangan ini oleh anggota masyarakat, maka pemimpin-pemimpin adat di suatu nagari bermusyawarah untuk mufakat dengan hasil mufakat bulat. Dilarang bagi kaum wanita remaja keluar malam setelah jam delapan, kecuali ditemani oleh orang tuanya. Peraturan ini hanya berlaku di nagari tersebut saja, belum tentu tidak berlaku pada nagari lainnya. (desebut juga Adat Salingka nagari).

" lain nagari lain adatnyo,
lain padang lain belalangnyo,
lain lubuak lain ikannyo".

- Setiap perkawinan kaidah pokok dari nenek-moyang

" ayam putiah tabang siang,
basuluah matohari,
bagalanggang mato rang banyak,
datang bajapuik pai baanta,
arak sapanjang labuah,
iriang sapanjang jalan".

Untuk pelaksanaan aturan pokok tentang perkawinan ini, maka nagari-nagari penghulunya membuat peraturan pelaksanaan melalui musyawarah mufakat. Ada dengan ketentuan "ada nagari yang membuat keputusan pelaksanaan jemput antar disiang hari, ada pula dimalam hari dengan mengutamakan seluruh masyarakat mengetahui bahwa sipolan dengan sipolin telah nikah. Ada pula keputusan penghulu disuatu nagari yang membuat peraturan seperti : Kedua marapulai diarak dengan pakaian yang diatur pula dengan musyawarah. Aturan Adat ini belum tentu sama dengan aturan nagari lainnya.

* Begitupun peresmian " S a k o " (gelar pusaka) kaum atau penghulu, ada nagari yang memotong kerbau, ada banteng, ada kambing, ada dengan membayar uang adat kenagari yang bersangkutan. Semuanya adalah aturan pelaksanaan dari peresmian satu gelar pusaka kaum (Sako) yang diambil keputusannya melalui musyawarah mufakat. dan lain sebagainya.

" Lain lubuak lain ikannyo, lain padang lain balalangnyo".

d. Adat Istiadat

Adat Istiadat adalah peraturan-peraturan yang juga dibuat oleh penghulu-penghulu disuatu nagari melalui musyawarah mufakat sehubungan dengan sehubungan dengan "KESUKAAN" anak nagari seperti kesenian, olah raga, pencak silat randai, talempong, pakaian laki-laki, pakaian wanita, barang-barang bawaan kerumah mempelai, begitupun helat jamu meresmikan "S a k o" itu tadi. Begitu pula Marawa, ubur-ubur, tanggo, gabah-gabah, pelamina dan sebagainya yang berbeda-beda disetiap nagari. Juga berlaku pepatah yang berbunyi :

" Lain lubuak lain ikannyo, lain padang lain balalangnyo, lain nagari lain adatnyo (Istiadatnya) ".

* Kedua jenis adat nan teradat dan Adat Istiadat tersebut adalah peraturan pelaksanaan dari aturan-aturan pokok yang telah diciptakan oleh nenek-moyang, dimana dua macam jenis huruf c dan d "Adat nan babuhua sentak" artinya : aturan Adat yang dapat dirobah, dikurangi, ditambah dengan melalui musyawarah mufakat dan selama tidak bertentangan dengan pokok hukum yang telah dituangkan dalam pepatah-petitiah ciptaan nenek-moyang (kato Pusako) Adat.

Namun keempat jenis Adat tersebut merupakan suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, secara utuh disebut ADAT ISTIADAT MINANGKABAU .

Indah Bahaso Pada kato Musnah Bangso Kerano Tak roti Bahaso...

Iko adalah Tampek Dunsanak kasadonyo bakumpua, baik nan ado di rantau maupun nan ado di nagari. Mari kito badiskusi dan babagi untuak sato sakaki mambangun nagari kito


Adat basandi syarak,
syarak basandi Kitabullah
syarak mangato, adat mamakai
camin nan indak kabua
palito nan indak padam

Gadang jaan malendo
panjang jaan malindih.

Barek samo dipikua
ringan samo dijinjiang
ka bukik samo mandaki
ka lurah samo manurun
tatungkui samo makan tanah
tatilantang samo minum ambun
ka mudiak saantak galah
ka hilia sarangkuah dayuang
maelo karajo jo usao
mairik parang jo barani

Budi jan tajua,
paham jan tagadai
nan kayo iyolah kayo di budi
nan mulieh ilyolah mulieh di basa

Condong mato ka nan rancak
condong salero ka nan lamak
rancak di awak
katuju di urang

iko kalau ditunong bahoso lamo ni....naik sodih dinunungnyo.....begitu indah bahasa kenapao maseh laie ramai anok-anok kito dak reti bahosos......nak kato kurang ilmu udah dibuat sekolah berjelo...nak kato takdo cikgu udah dilatih sebaik-baiknyo,,,nak kato takdo subsidi goment udah dibagi sejak merdeko tapi napo yo masih ramai yang boleh dilihat gilo dalam bahaso....

mana dulu org roti mat rompit...bohsia...cikaruu...tah apo-apo la zaman sekarang
mikir-mikirkanlah

" SIAPA YANG MABUK "

Barang siapa yg minum pasti akan mabuk
Barang siapa yg mabuk pasti akan tertidur
Barang siapa yg tidur pasti tidak akan berbuat dosa
Barang siapa yg tidak berbuat dosa pasti akan masuk surga
Jadi marilah kita minum dan masuk surga

anak minag bila berkata....ll..mata memandang telingo mendogar....bila kata udah dikota pasti berlaku petir kan tiba.....begitu juga bila berjanji pada manusia......setiap janji kito ni keno kota.....bukannya kota kat rombau tapi maksud den konalah tunaikan....

Jangan lah kita jadi macam sesetengah khalifah di muko bumi hari ini......banyak berjanji tapi belum tunai dah nak bergusti.....manis di mulut tapi habis kerusi dia semua nak buang....apo nak buat pilihanrayo ki kocik ko duit nak diguno.......

Mulo di perak......bergogar di 2bukit 1batang......berdorau mendogarnya......mukit mano yg dah didaki tah batang manalo lah yang dituruni belum sampai ke dah tersembul pulak PENANTI.......tah apo lah yang dinanti wahang semuo ni........mikir-mikirlah suara rakyat yo..........

3 Mei 2009

Minah Gemar Pakai Baju Kecik.....Kenapa ???

Kenape pompuan skrang suka sgt pkai baju kecik2 ni. Ikut trend ke? Ikut suka ke? Ikut nafsu ke? or Ikut gaya masyarakat barat dan bkn Islam yg byk menunjuk kan body2 mereka tu. Aku jd x paham la sbb ms duduk mula la x selesa dok tarik2 baju 2 x bg org tgk bhagian yg tdedah. atau dia sgaja bt2 nk menarik phatian. Nk gak tanya kn. Tp malu lah aku sbb kalau tanya nati org kata myibuk la plak.Kwn2 semua komen ckit

1 Mei 2009

KONTERVASI di Negeri Sembilan

Kontroversi RM 1 juta elaun JKKK N.Sembilan
Hairan bin ajaib. Seluruh N.Sembilan tidak ada Pengerusi dan Setiausaha Jawatankuasa Kemajuan dan Keselamatan Kampung (JKKK) sejak 31 Disember 2008.
Pengerusi dan Setiausaha hanya baru dilantik pada 1 Mei 2009. Tapi sekarang kerajaan negeri nak bayar elaun tertunggak RM 1 juta dari 1 Jan 2009 ke 30 April 2009. Nak bayar kepada siapa kalau pada tempoh tersebut tiada siapa yang dilantik ? Jangan nanti ada pula “hantu-hantu” yang dapat RM 1 juta tersebut.
Macamana pula dengan Elaun Mufti Negeri Sembilan dari 1 Januari 2009 hingga 31 Mac 2009, berapa tunggakannya , nak bayar pada siapa ? Nak bayar pada bekas Mufti, Mufti baru, Timbalan Mufti, Pengerusi Majlis Agama Islam Negeri Sembilan atau siapa ?SPRM ! SPRM ! SPRM ! Tolong siasat !
Petikan daripada : amkns.blogspot.com
Inilah dunia............dibuat salah tak dibuat pun salah......dimana kebenaran dimana penipuan......jangan kita jadi seperti " MAT JENIN TERJUN DENGAN LABU_LABUNYA" biarkan.............